Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Menteri mengeluarkan SKPS dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM.
(2) Sekretaris Kementerian atas nama Menteri memberitahukan SKPS kepada BPK.
(3) SKPS mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan.
(4) Pelaksanaan sita jaminan berdasarkan SKPS diajukan oleh Sekretaris Kementerian atas nama Menteri kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya SKPS.
(5) Pengembalian kerugian negara yang diselesaikan melalui SKP diselesaikan dalam jangka waktu sesuai dengan yang tercantum dalam SKP.
Koreksi Anda
