Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, TPKN melaporkan kepada Menteri untuk diterbitkan SKPS.
(2) Menteri mengeluarkan SKPS dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak laporan TPKN diterima.
(3) Sekretaris Kementerian atas nama Menteri memberitahukan SKPS kepada Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap yang terbukti menyebabkan kerugian negara.
Koreksi Anda
