Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Apabila Bendahara tidak memiliki kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, maka Menteri mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan gaji serendah-rendahnya 50% dari penghasilan tiap bulan sampai dengan lunas.
Koreksi Anda
