Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Timbulnya kerugian negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat disebabkan karena perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun karena kelalaian yang dilakukan oleh: a. Bendahara; b. Pegawai Negeri bukan Bendahara; c. Pejabat Lain; dan/atau d. Pegawai Tidak Tetap. (2) Perbuatan melawan hukum yang sengaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mencuri; b. menggelapkan; c. menghilangkan; d. merusak; dan/atau e. perbuatan melawan hukum yang sengaja lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan menyebabkan kerugian negara. (3) Perbuatan melawan hukum karena kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tidak melakukan upaya-upaya atau tindakan yang memadai dalam rangka mengamankan uang, surat berharga, atau barang milik negara yang menjadi wewenang penggunaannya atau lingkup tugasnya; dan/atau b. tidak mengindahkan, tidak memperhatikan, atau tidak mengambil sikap pada waktu mengetahui hilang atau rusaknya surat berharga, atau barang.
Koreksi Anda