Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Timbulnya kerugian negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat disebabkan karena perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun karena kelalaian yang dilakukan oleh:
a. Bendahara;
b. Pegawai Negeri bukan Bendahara;
c. Pejabat Lain; dan/atau
d. Pegawai Tidak Tetap.
(2) Perbuatan melawan hukum yang sengaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mencuri;
b. menggelapkan;
c. menghilangkan;
d. merusak; dan/atau
e. perbuatan melawan hukum yang sengaja lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan menyebabkan kerugian negara.
(3) Perbuatan melawan hukum karena kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tidak melakukan upaya-upaya atau tindakan yang memadai dalam rangka mengamankan uang, surat berharga, atau barang milik negara yang menjadi wewenang penggunaannya atau lingkup tugasnya; dan/atau
b. tidak mengindahkan, tidak memperhatikan, atau tidak mengambil sikap pada waktu mengetahui hilang atau rusaknya surat berharga, atau barang.
Koreksi Anda
