Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Jika pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara menjalani mutasi/pindah unit organisasi/instansi, pimpinan unit organisasi/instansi melimpahkan hak penagihan atas sisa utang kepada unit kerja yang baru dengan membuat Surat Pengalihan Kewajiban Pemantauan dan Penatausahaan Pelaksanaan SKTJM melalui KPPN mitra.
Koreksi Anda
