Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut oleh Menteri atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan. (2) Tanggung jawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap menjadi hapus apabila 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap, atau sejak Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang tentang kerugian negara.
Koreksi Anda