PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Itera menyelenggarakan pendidikan akademik dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan program magister, apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi program profesi dan program spesialis.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Itera menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap serta dapat menyelenggarakan semester antara.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA sebagai Bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Itera.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Itera dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk masing- masing program studi dengan melibatkan kelompok keilmuan, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bersama asosiasi profesi yang relevan atau sejenisnya dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA yang berlaku.
(2) Kurikulum ditinjau secara berkala dan komprehensif mengikuti kebutuhan nasional serta perkembangan keilmuan dan keprofesian di tingkat nasional, regional, dan internasional.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penilaian hasil belajar dilakukan untuk menentukan pencapaian hasil belajar Mahasiswa dengan memperhatikan prinsip sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, berkesinambungan, sistematis, dan akuntabel.
(2) Untuk mendorong pencapaian prestasi akademik yang lebih tinggi dapat dikembangkan sistem penghargaan bagi Mahasiswa dan lulusan yang memperoleh prestasi tinggi.
(3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa dilakukan oleh pendidik secara berkala dan berkesinambungan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(4) Penilaian hasil belajar ditujukan untuk memperbaiki proses dan hasil pembelajaran serta mengukur prestasi belajar Mahasiswa.
(5) Penilaian hasil belajar diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(4) Pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Itera dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Itera dapat menerima Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Itera apabila memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Itera dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di Itera.
(7) Penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan penelitian di Itera merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) Itera melaksanakan kegiatan penelitian yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(4) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(5) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk mengembangkan suatu produk untuk digunakan dalam pendidikan, layanan kepakaran, dan/atau di terapkan di masyarakat.
(7) Hasil penelitian dapat berupa kekayaan intelektual, publikasi hasil penelitian, dan pemanfaatan hasil penelitian.
(8) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian dan bentuk publikasi ilmiah lainnya.
(9) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(10) Hasil kegiatan penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(11) Penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program-program penelitian monodisiplin, transdisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin.
(2) Program penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(1) Itera membangun sistem penyelenggaraan program penelitian yang bermutu dan berkelanjutan.
(2) Hasil penelitian merupakan aset yang wajib dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(3) Kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu misi Itera dalam bentuk pelayanan dan/atau kerja sama Itera dengan masyarakat sesuai dengan kompetensi akademik yang dimiliki.
(2) Orientasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penerapan ilmu serta alih penguasaan teknologi dan seni untuk pembangunan bangsa, dan berperan serta dalam memberdayakan dan memajukan masyarakat.
(3) Program pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan pendidikan dan penelitian di Fakultas.
(5) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Itera memiliki kode etik dan etika akademik yang berlaku bagi seluruh Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman perilaku dosen Itera dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman perilaku bagi Mahasiswa Itera dalam berinteraksi dengan Dosen dan Tenaga Kependidikan serta masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan Itera dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rambu-rambu bagi sivitas akademika di lingkungan Itera dalam menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral untuk pengembangan, penerapan, dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan etika akademik dikenakan sanksi.
(8) Kode etik dosen, kode etik mahasiswa, etika akademik, dan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Itera menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan Sivitas Akademika untuk menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan kegiatan ilmiah lain sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika Itera dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuan untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.
(5) Seluruh jajaran Dosen dan/atau peneliti mengemban tugas dan wewenang serta tanggung jawab untuk memajukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu dalam bidang keilmuan masing-masing dengan menganut kebebasan akademik yang bertanggung jawab.
(6) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Itera memberikan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus.
(2) Itera dapat mencabut gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Itera dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan institusi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penghargaan dapat berupa piagam, medali, trofi, plakat, lencana, gelar, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar dan belajar pada salah satu program studi di Itera.
(2) Setiap Mahasiswa Itera mempunyai hak dan kewajiban.
(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa serta sanksi Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Mahasiswa Itera mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik;
b. memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas Itera dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang diikutinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajar;
f. menyelesaikan studi lebih cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh pelayanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan di lingkungan Itera; dan
i. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai sarana dan prasarana yang dimiliki Itera.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan akademis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga etika dan norma akademik;
d. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku di Itera;
e. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Itera;
f. menjaga kewibawaan dan nama baik Itera; dan
g. menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan daerah.
(4) Mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi.
(5) Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Peningkatan penalaran, minat, bakat, kegemaran dan kesejahteraan dalam kehidupan kemahasiswaan dilakukan dengan membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendaftarkan diri dan mengikuti seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku di Itera.
(4) Organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Alumni Itera merupakan seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan yang diselenggarakan oleh Itera.
(2) Alumni merupakan bagian dari warga Itera yang ikut bertanggung jawab menjaga nama baik Itera dan aktif berperan serta dalam memajukan Itera.
(3) Hubungan antara Itera dan alumni diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Alumni Itera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk ikatan alumni yang mandiri, menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater.
(5) Ikatan alumni Itera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi alumni Itera.
(6) Alumni Itera terhimpun dalam Ikatan Alumni Itera.
(7) Struktur organisasi dan tata kerja Ikatan Alumni Itera diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni Itera.