Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa Itera mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik; b. memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas Itera dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang diikutinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajar; f. menyelesaikan studi lebih cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh pelayanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan di lingkungan Itera; dan i. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai sarana dan prasarana yang dimiliki Itera. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan akademis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. menjaga etika dan norma akademik; d. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku di Itera; e. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Itera; f. menjaga kewibawaan dan nama baik Itera; dan g. menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan daerah. (4) Mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi. (5) Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda