Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Rektor diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wakil Rektor, Dekan dan wakil Dekan, kepala dan sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin berat, dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan;
g. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi Rektor.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan oleh tim penguji kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(4) Tata cara pemberhentian Wakil Rektor, Dekan dan wakil Dekan, kepala dan sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
