Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil Rektor, Dekan dan wakil Dekan, kepala dan sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin berat, dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap; f. diberhentikan sementara dari jabatan; g. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau j. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan oleh tim penguji kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (4) Tata cara pemberhentian Wakil Rektor, Dekan dan wakil Dekan, kepala dan sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda