Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
Apabila terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun sebelumnya.
Koreksi Anda
