Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen sebagai wakil Dekan definitif atas usul Dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Dekan sebelumnya.
(2) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
