Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Rektor merencanakan dan mengelola anggaran Itera yang disusun berdasarkan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana anggaran Itera diusulkan oleh Rektor kepada Menteri untuk mendapat pengesahan.
(3) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparan, dan dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Itera menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Itera diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
