Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor merencanakan dan mengelola anggaran Itera yang disusun berdasarkan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana anggaran Itera diusulkan oleh Rektor kepada Menteri untuk mendapat pengesahan. (3) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparan, dan dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Itera menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Itera diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda