Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk masing- masing program studi dengan melibatkan kelompok keilmuan, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bersama asosiasi profesi yang relevan atau sejenisnya dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA yang berlaku.
(2) Kurikulum ditinjau secara berkala dan komprehensif mengikuti kebutuhan nasional serta perkembangan keilmuan dan keprofesian di tingkat nasional, regional, dan internasional.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
