Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
Apabila terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
Koreksi Anda
