Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu misi Itera dalam bentuk pelayanan dan/atau kerja sama Itera dengan masyarakat sesuai dengan kompetensi akademik yang dimiliki. (2) Orientasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penerapan ilmu serta alih penguasaan teknologi dan seni untuk pembangunan bangsa, dan berperan serta dalam memberdayakan dan memajukan masyarakat. (3) Program pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan pendidikan dan penelitian di Fakultas. (5) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda