Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Itera merupakan semua fasilitas utama dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana Itera merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor.
(3) Sarana dan prasarana Itera diperoleh melalui dana yang berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat, dunia usaha, dunia industri, pihak dalam dan luar negeri; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
