Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 2, Itera memiliki senat fakultas.
(2) Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur fakultas yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(3) Senat fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
