Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
Pemberhentian pejabat tinggi pratama/kepala biro, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
