Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Rektor memilih salah satu dari 3 (tiga) orang calon Dekan hasil penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf h, untuk ditetapkan sebagai Dekan.
(2) Masa jabatan Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
