Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar dan belajar pada salah satu program studi di Itera.
(2) Setiap Mahasiswa Itera mempunyai hak dan kewajiban.
(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa serta sanksi Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
