Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Itera sebagai berikut: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Itera dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip taat asas, akuntabilitas, transparansi, objektivitas, jujur, dan pembinaan. (3) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Itera terdiri atas: a. pengelolaan sumber daya manusia; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan sarana dan prasarana; d. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan e. bidang lainnya yang diperlukan. (4) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Itera dimaksudkan untuk membantu pimpinan Itera dalam melakukan pengawasan independen terhadap proses penyelenggaraan kegiatan Itera, serta memberikan konsultasi, rekomendasi, dan usulan perbaikan yang berkelanjutan. (5) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Itera meliputi koordinasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh auditor lainnya. (6) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Itera dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda