Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Unsur organisasi di bawah organ Rektor terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Rektor dapat mengusulkan perubahan organisasi di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
