Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan penalaran, minat, bakat, kegemaran dan kesejahteraan dalam kehidupan kemahasiswaan dilakukan dengan membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendaftarkan diri dan mengikuti seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku di Itera.
(4) Organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
