Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
Tahap penjaringan bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas membentuk panitia pemilihan Dekan dan ditetapkan oleh Rektor paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat;
b. panitia pemilihan Dekan mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon Dekan;
c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Dekan dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan Dekan;
d. panitia pemilihan Dekan melakukan seleksi administratif untuk mendapatkan nama bakal calon Dekan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2);
e. panitia pemilihan Dekan menyampaikan nama bakal calon Dekan yang telah memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon Dekan kepada Senat Fakultas untuk ditetapkan sebagai bakal calon Dekan;
f. jika bakal calon Dekan kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan Dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja;
g. jika perpanjangan pendaftaran bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak terpenuhi, panitia pemilihan Dekan melanjutkan ke tahap berikutnya;
h. panitia pemilihan Dekan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Senat Fakultas; dan
i. panitia pemilihan Dekan mengumumkan nama bakal calon Dekan.
Koreksi Anda
