Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon Dekan;
b. penyaringan calon Dekan; dan
c. pengangkatan.
Koreksi Anda
