Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dekan diangkat oleh Rektor. (2) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon Dekan; b. penyaringan calon Dekan; dan c. pengangkatan.
Koreksi Anda