Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, dan ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; c. diberhentikan dari jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen; d. berhalangan tetap; e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; f. sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau g. cuti di luar tanggungan negara. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi yang berasal dari aparatur sipil negara; dan/atau d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; atau b. sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan oleh tim penguji kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda