Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Itera dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan institusi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penghargaan dapat berupa piagam, medali, trofi, plakat, lencana, gelar, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
