Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Itera dapat diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan karena: a. masa jabatan berakhir; dan/atau b. perubahan organisasi Itera. (4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan yang lain; e. terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan peraturan yang berlaku; f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; g. diberhentikan sementara dari jabatan; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau i. cuti di luar tanggungan Negara. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan oleh tim penguji kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja di lingkungan Itera; atau b. perubahan bentuk Itera. (7) Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik, tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. berstatus sebagai aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; d. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; e. belum memasuki usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat; f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; g. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat; j. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; k. memiliki jabatan fungsional paling rendah ahli muda; dan l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi.
Koreksi Anda