Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
