Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor merupakan pemimpin Itera. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organ Itera yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Itera untuk dan atas nama Menteri. (3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Itera; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 20 (dua puluh) tahun; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional); e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; f. memimpin penyelenggaraan institut dengan berorientasi kepada kinerja yang tinggi yang dilaksanakan secara bermutu dan akuntabel, serta mengedepankan kepentingan dan kemajuan institut; g. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; h. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; i. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. membina dan mengembangkan kompetensi Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan; k. menerima, dan memberhentikan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; n. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; o. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan/persetujuan dari Senat; p. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; q. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; r. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan; dan s. mengelola Itera sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda