Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap penyaringan calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, dilakukan dengan cara: a. penyaringan calon Dekan dilakukan oleh Senat Fakultas dalam rapat yang khusus dilakukan untuk maksud tersebut; b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Senat Fakultas; c. dalam hal rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit. d. apabila telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. e. setiap bakal calon Dekan menyampaikan rencana program kerja Fakultas; f. Senat Fakultas melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap bakal calon Dekan; g. Dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang calon Dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon Dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan h. Senat Fakultas menyampaikan 3 (tiga) orang calon Dekan hasil penyaringan berdasarkan hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada Rektor beserta dokumen pendukung.
Koreksi Anda