Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
Tahap penyaringan calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon Dekan dilakukan oleh Senat Fakultas dalam rapat yang khusus dilakukan untuk maksud tersebut;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Senat Fakultas;
c. dalam hal rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
d. apabila telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
e. setiap bakal calon Dekan menyampaikan rencana program kerja Fakultas;
f. Senat Fakultas melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap bakal calon Dekan;
g. Dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang calon Dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon Dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan
h. Senat Fakultas menyampaikan 3 (tiga) orang calon Dekan hasil penyaringan berdasarkan hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada Rektor beserta dokumen pendukung.
Koreksi Anda
