Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Penyantun paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur: a. pemerintah provinsi; b. pemerintah kabupaten/kota; c. dunia usaha, industri, atau tokoh masyarakat; d. alumni Itera; dan/atau e. purnabakti Itera. (2) Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Keanggotaan Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda