Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Penyantun paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur:
a. pemerintah provinsi;
b. pemerintah kabupaten/kota;
c. dunia usaha, industri, atau tokoh masyarakat;
d. alumni Itera; dan/atau
e. purnabakti Itera.
(2) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Keanggotaan Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
