Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Itera menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap serta dapat menyelenggarakan semester antara.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
