Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penelitian di Itera merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan tridharma perguruan tinggi. (2) Itera melaksanakan kegiatan penelitian yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni. (4) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. (5) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, ilmu pengetahuan dan teknologi. (6) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk mengembangkan suatu produk untuk digunakan dalam pendidikan, layanan kepakaran, dan/atau di terapkan di masyarakat. (7) Hasil penelitian dapat berupa kekayaan intelektual, publikasi hasil penelitian, dan pemanfaatan hasil penelitian. (8) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian dan bentuk publikasi ilmiah lainnya. (9) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (10) Hasil kegiatan penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (11) Penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda