Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
Pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota Senat, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
