Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas merupakan jabatan struktural. (2) Kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda