Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas merupakan jabatan struktural.
(2) Kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
