Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), Rektor mengangkat ketua Senat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya.
(2) Pengangkatan ketua Senat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
