Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Itera membangun sistem penyelenggaraan program penelitian yang bermutu dan berkelanjutan.
(2) Hasil penelitian merupakan aset yang wajib dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(3) Kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
