Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alumni Itera merupakan seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan yang diselenggarakan oleh Itera. (2) Alumni merupakan bagian dari warga Itera yang ikut bertanggung jawab menjaga nama baik Itera dan aktif berperan serta dalam memajukan Itera. (3) Hubungan antara Itera dan alumni diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (4) Alumni Itera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk ikatan alumni yang mandiri, menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater. (5) Ikatan alumni Itera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi alumni Itera. (6) Alumni Itera terhimpun dalam Ikatan Alumni Itera. (7) Struktur organisasi dan tata kerja Ikatan Alumni Itera diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni Itera.
Koreksi Anda