Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, kepala dan sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat;
d. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, kepala dan sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis;
e. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon wakil Rektor, kepala lembaga, dan Dekan;
f. memiliki pengalaman di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Koordinator Program Studi;
g. setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
k. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
m. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Itera yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Itera.
Koreksi Anda
