Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, kepala dan sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat; d. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, kepala dan sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis; e. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon wakil Rektor, kepala lembaga, dan Dekan; f. memiliki pengalaman di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Koordinator Program Studi; g. setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang; i. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin; k. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan m. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Itera yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Itera.
Koreksi Anda