Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
