Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal dapat berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Itera. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; d. berpendidikan paling rendah Magister untuk Dosen dan sarjana bagi Tenaga Kependidikan; e. belum berusia 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan; f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Itera; h. memiliki kompetensi sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan; dan i. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Penyantun. (4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor. (6) Masa jabatan keanggotaan Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda