Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal dapat berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Itera.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara;
d. berpendidikan paling rendah Magister untuk Dosen dan sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
e. belum berusia 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Itera;
h. memiliki kompetensi sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan; dan
i. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Penyantun.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan keanggotaan Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
