Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Itera menyelenggarakan pendidikan akademik dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan program magister, apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi program profesi dan program spesialis.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
