Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen di lingkungan Itera dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, kepala dan sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik. (2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi Itera. (5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disebabkan: a. masa jabatan berakhir; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan; i. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; k. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi oleh Rektor. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk Itera.
Koreksi Anda