Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program-program penelitian monodisiplin, transdisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin. (2) Program penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda