Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ Itera yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Itera.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang termasuk sumber- sumber pendanaan;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Itera; dan
e. membantu pengembangan Itera.
Koreksi Anda
