Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Itera diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
