Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Itera memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan pemberhentian Tenaga
Kependidikan dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
