Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat Itera dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Anggota Senat Itera terdiri atas: a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap fakultas; b. Rektor; c. wakil Rektor; d. Dekan; dan e. kepala Lembaga. (3) Anggota Senat berasal dari perwakilan dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada masing-masing fakultas. (4) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. Dosen yang berstatus aparatur sipil negara di Itera; b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; c. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor; d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; e. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi negeri lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan Itera; f. belum memasuki usia: 1. 61 (enam puluh satu) untuk wakil Dosen bukan profesor; dan 2. 66 (enam puluh enam) untuk wakil Dosen profesor, pada saat ditetapkan; g. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; dan h. tidak merangkap jabatan pimpinan Itera. (5) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen. (7) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (9) Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen serta pembentukan komisi diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda