Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar dilakukan untuk menentukan pencapaian hasil belajar Mahasiswa dengan memperhatikan prinsip sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, berkesinambungan, sistematis, dan akuntabel. (2) Untuk mendorong pencapaian prestasi akademik yang lebih tinggi dapat dikembangkan sistem penghargaan bagi Mahasiswa dan lulusan yang memperoleh prestasi tinggi. (3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa dilakukan oleh pendidik secara berkala dan berkesinambungan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (4) Penilaian hasil belajar ditujukan untuk memperbaiki proses dan hasil pembelajaran serta mengukur prestasi belajar Mahasiswa. (5) Penilaian hasil belajar diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda